Mengenal Lisensi Arsitek: SKA dan IPTB
Cover: Ilustrasi arsitek (Sumber: iptbarsitek.com)
Undang–Undang No.18 Tahun 1999, tentang JASA KONSTRUKSI, memberlakukan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi perseorangan harus memiliki sertifikat keahlian (SKA) dan mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkan (tahun 2000).
Sedangkan, Peraturan Gubernur DKI Jakarta, Nomor 132 Tahun 2007, tentang IZIN PELAKU TEKNIS BANGUNAN (IPTB), memberlakukan seluruh perencana Arsitektur wajib memiliki IPTB untuk dapat melakukan pekerjaan perencanaan Arsitektur dan mulai berlaku efektif pada 3 Maret 2008. IPTB adalah pengganti Surat Izin Bekerja Perencana (SIBP) yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali SIBP yang telah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku sampai izinnya berakhir. [1]
Sertifikat Keahlian Arsitek (SKA) IAI
Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) merupakan Asosiasi Profesi terakreditasi di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) untuk memproses sertifikat keahlian (SKA). Setiap anggota IAI harus memiliki Sertifikat Keahlian Arsitek (SKA) IAI. Standar ini untuk merumuskan kemampuan yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan suatu tugas atau pekerjaan yang didasari atas pengetahuan, ketrampilan, dan sikap kerja sesuai dengan unjuk kerja yang disyaratkan.
Ada 13 butir kompetensi standar yang menjadi tolok ukur serta bukti pendalaman dan keterlibatan arsitek dalam setiap proyek. [2]
1) Perancangan Arsitektur
Kemampuan menghasilkan rancangan arsitektur yang memenuhi ukuran estetika dan persyaratan teknis serta bertujuan melestarikan lingkungan
2) Pengetahuan Arsitektur
Pengetahuan yang memadai tentang sejarah dan teori arsitektur termasuk seni, teknologi, dan ilmu pengetahuan
3) Pengetahuan Seni
Pengetahuan tentang seni rupa dan pengaruhnya terhadap kualitas rancangan arsitektur
4) Perencanaan dan Perancangan Kota
Pengetahuan yang memadai tentang perancanaan dan perancangan kota serta ketrampilan yang dibutuhkan dalam proses perencanaan itu
5) Hubungan antara Manusia, Bangunan, dan Lingkungan
Memahami hubungan antara manusia dan bangunan gedung serta antara bangunan gedung dan lingkungannya, juga memahami pentingnya mengaitkan ruang-ruang yang terbentuk di antara manusia, bangunan gedung, dan lingkungannya tersebut untuk kebutuhan manusia dan skala manusia
6) Pengetahuan Daya Dukung Lingkungan
Menguasai pengetahuan yang memadai tentang cara menghasilkan perancangan yang sesuai daya dukung lingkungan
7) Peran Arsitek di Masyarakat
Memahami aspek keprofesian dalam bidang Arsitektur dan menyadari peran arsitek di masyarakat, khususnya dalam penyusunan kerangka acuan kerja yang memperhitungkan faktor-faktor sosial
8) Persiapan Pekerjaan Perancangan
Memahami metode penelusuran dan penyiapan program rancangan bagi sebuah proyek perancangan
9) Pengertian Masalah Antar-Disiplin
Memahami permasalahan struktur, konstruksi, dan rekayasa yang berkaitan dengan perancangan bangunan gedung
10) Pengetahuan Fisik dan Fisika Bangunan
Menguasai pengetahuan yang memadai mengenai permasalahan fisik dan fisika, teknologi, dan fungsi bangunan gedung sehingga dapat melengkapinya dengan kondisi internal yang memberi kenyamanan serta perlindungan terhadap iklim setempat
11) Penerapan Batasan Anggaran dan Peraturan Bangunan
Menguasai keterampilan yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan pihak pengguna bangunan gedung dalam rentang-kendala biaya pembangunan dan peraturan bangunan
12) Pengetahuan Industri Kontruksi dalam Perencanaan
Menguasai pengetahuan yang memadai tentang industri, organisasi, peraturan, dan tata cara yang berkaitan dengan proses penerjemahan konsep perancangan menjadi bangunan gedung serta proses memadukan penataan denah-denahnya menjadi sebuah perencanaan yang menyeluruh
13) Pengetahuan Manajemen Proyek
Menguasai pengetahuan yang memadai mengenai pendanaan proyek, manajemen proyek, dan pengendalian biaya pembangunan
Contoh SKA Arsitek Utama (sumber : google.co.id)
Selain itu, para anggota IAI juga mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Para Arsitek yang telah memiliki SKA dituntut untuk selalu mengembangkan dirinya secara rutin dan konsisten demi meningkatkan wawasan dan pendalaman keprofesiannya. IAI menetapkan sistem nilai kumulatif (KUM) sebagai parameter penilaian subjektif atas setiap metode kegiatan yang dilakukan peserta PKB. Anggota profesional wajib mengisi LogBook kegiatan yang telah dilaluinya, yang bisa didapat dari Sekretariat IAI atau mengunduh dari situs www.iai.or.id.
Persyaratan mendapatkan SKA
Persyaratan Sertifikasi dari IAI (sumber : iai.or.id)
Biaya SKA IAI[3]
Tabel Biaya SKA[4]
Iuran Anggota Profesional IAI harus dibayar untuk masa berlaku 3 tahun
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta, Nomor 132 Tahun 2007 pasal 8, masa berlaku IPTB adalah untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. Kemudian dalam rangka tertib administrasi keuangan serta mengurangi resiko keterlambatan pembayaran anggota profesional IAI pada setiap tahunnya, maka Anggota Profesional IAI yang mengajukan IPTB wajib membayar iuran selama 3 (tiga) tahun.
Arsitek harus memiliki IPTB untuk berpraktek di Jakarta
Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta, Nomor 132 Tahun 2007, tentang IZIN PELAKU TEKNIS BANGUNAN (IPTB), seluruh perencana Arsitektur wajib memiliki IPTB. IAI DKI Jakarta bekerja sama dengan Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) Provinsi DKI Jakarta, melalui Nota Kesepahaman tanggal 29 Februari 2008, sepakat untuk menfasilitasi Anggota IAI Jakarta untuk memperoleh IPTB secara kolektif di IAI DKI Jakarta.
Syarat permohonan IPTB
Mengisi Surat Permohonan dan mengisi Dokumen Permohonan IPTB diperoleh dari DP2B (Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan)
Fotokopi Kartu Anggota IAI yang masih berlaku
Foto ukuran 3 x 4 cm (dua) lembar latar belakang merah
Tidak sedang dalam kasus atau sanksi DPPB, DKD, DKA
Fotokopi KTP yang masih berlaku
Fotokopi NPWP
Fotokopi ijasah yang dilegalisir asli
Surat keterangan bekerja
Fotokopi SKA yang masih berlaku
Formulir permohonan bermaterai (formulir dari DP2B)
Formulir isian DPPB (formulir dari DP2B)
Surat kuasa (jika diurus oleh orang lain)
SIPTB/SIBP yang akan diperpanjang (untuk perpanjangan dan kenaikan golongan)
Mengisi lembar monitoring (formulir dari DP2B)
Rekomendasi dari IAI diberikan kepada pemohon, dengan menyampaikan fotokopi SKA ke kantor sekretariat IAI Jakarta dengan membawa, mengisi, dan melengkapi persyaratan Dokumen Permohonan IPTB yang diperoleh dari DP2B (Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan).
Penggolongan IPTB
Penggolongan IPTB merupakan kriteria yang dimiliki oleh seorang ahli untuk dapat melakukan pekerjaan perencanaan yang terdiri dari 3 (tiga) Golongan yaitu :
Gol A untuk seluruh ketinggian bangunan dan bangunan Pemugaran;
Gol B untuk bangunan maksimal 8 (delapan) lantai dan
Gol C untuk bangunan maksimal 4 lantai
Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta, Nomor 132 Tahun 2007 pasal 6 ayat 2, maka Penggolongan IPTB ditentukan berdasarkan rekomendasi dari Asosiasi Profesi. Penentuan pengolongan IPTB dilakukan oleh Tim Assesor Daerah IAI Jakarta. Biaya Administrasi pembuatan surat rekomendasi IPTB Rp. 500.000,-
SIBP berubah menjadi IPTB[5]
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jakarta No.132/2007, Surat Izin Bekerja Perencana (SIBP) yang sudah berlaku sejak pertengahan tahun 70-an, sekarang berubah menjadi Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB). IPTB diwajibkan bagi seorang ahli yang akan melakukan pekerjaan perencanaan, pengawasan pelaksanaan, pemeliharaan, dan pengkajian teknis bangunan. IPTB berlaku untuk 3 tahun dan dapat diperpanjang kembali.
Berbeda dengan SIBP, tenaga ahli warga negara asing dapat mengajukan permohonan IPTB. Syaratnya, tenaga ahli asing tersebut sudah harus bekerja dalam perusahaan berbadan hukum Indonesia, atau perusahaan induk di luar negeri, tetapi mempunyai cabang yang berkedudukan di Jakarta. Dalam berpraktik di Jakarta, tenaga ahli asing harus bermitra dengan tenaga ahli Indonesia pemegang IPTB.
Ada 3 pasal dalam peraturan ini yang mengatur kewajiban, larangan, dan tanggung jawab, di antaranya adalah kewajiban untuk mematuhi kode etik profesi dan dilarang memindahtangankan IPTB kepada pihak lain dengan cara atau dalam bentuk apapun. Ini ditujukan untuk menghindari praktik jual beli tandatangan (“signer”) seperti yang kerap terjadi pada SIBP. Sanksi untuk pelanggaran peraturan ini berjenjang sejak peringatan tertulis, pembekuan, sampai pencabutan IPTB. Jadi, Arsitek profesional harus memiliki SKA dari IAI sebagai salah satu persyaratan memperoleh IPTB agar dapat dijamin profesionalismenya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar